Latest News

Showing posts with label Seputar Hukum. Show all posts
Showing posts with label Seputar Hukum. Show all posts

Friday, 1 September 2017

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya. Didalam hukum terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

Berikut adalah penjelasan seputar pengertian badan hukum menurut para ahli, istilah badan hukum dalam perundangan, unsur-unsur badan hukum, Pembagian Badan Hukum dan tanggungjawabnya. 

Definisi Badan Hukum Menurut Para Ahli


Menurut E. Utrecht, pengertian badan hukum (rechtpersoon), adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.

Menurut R. Subekti, definisi badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

Menurut Molengraaff, Pengertian badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu:
  1. Berwujud himpunan, dan
  2. Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.

Secara Umum Pengertian badan hukum adalah merupakan subjek hukum yang perwujudannya tidak tampak seperti manusia biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).

Badan Hukum dalam Perundangan-Undangan


  1. Dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
  2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
  3. Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
  4. Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
  5. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.

Unsur-Unsur badan hukum

  1. Mempunyai perkumpulan;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai harta kekayaan;
  4. Mempunyai hak dan kewajiban; dan
  5. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.

Pembagian Badan Hukum

  1. Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat. Yang termasuk hukum publik adalah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk badan hukum privat adalah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
  2. Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
  3. Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).

Tanggung Jawab Badan Hukum

Perseroan sebagai badan hukum, secara hukum pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, apabila perseroan melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta pribadi pemilik/pendiri tidak dapat ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab peseroan.
.

Friday, 18 August 2017

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya. Istilah grasi telah dikenal sudah sejak lama dan tercantum secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 14. Dalam prakteknya di Indonesia, istilah yang terkait dengan grasi adalah amnesti, abolisi dan rehabilitasi, serta remisi. grasi tidak dapat lagi diberikan oleh Kepala Negara semata-semata sebagai kemurahan hati pribadi dari Kepala Negara, karena dalam pemberian grasi kepada seorang terpidana dilibatkan pejabat-pejabat negara lainnya, seperti hakim, jaksa ketua Mahkamah Agung dan lain-lainnya.

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Definisi Grasi

Secara etimologis, grasi berasal dari bahasa Belanda berarti anugerah atau rahmat, dan dalam terminologi hukum diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.

Pengertian grasi dalam arti sempit adalah merupakan tindakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, dalam Kamus Hukum: Gratie (Grasi) adalah merupakan wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang terlah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat/ bentuk hukuman itu.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Alasan pemberian Grasi

  1. Kepentingan keluarga dari terpidana;
  2. Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat;
  3. Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  4. Terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.

Alasan dasar yang dapat dijadikan pemberian grasi adalah beberapa faktor
  1. Faktor keadilan yaitu jika ternyata karena sebab - sebab tertentu hakim pada lembaga peradilan telah menjatuhkan pidana yang dianggap� kurang adil maka grasi dapat diberikan sebagai penerobosan dalam mewujudkan keadilan itu sendiri.
  2. Faktor kemanusiaan dapat dilihat dari keadaan pribadi terpidana sendiri, misalnya apabila terpidana sakit-sakitan yang tidak kunjung dapat disembuhkan atau telah membuktikan bahwa dirinya telah berubah menjadi lebih baik. Maka, grasi diberikan sebagai suatu penghargaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.

Saturday, 1 July 2017

Pengertian Gratifikasi Serta Prinsip Pengendaliannya

Pengertian Gratifikasi Serta Prinsip Pengendaliannya. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Gratifikasi serta Prinsip-prinsip Dalam Pengendalian Gratifikasi.

Definisi Gratifikasi

Arti Gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Ketentuan tentang gratifikasi yang dianggap suap seperti diatur pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut berbeda dengan suap. Hal ini perlu ditegaskan mengingat selama ini masih terdapat kerancuan berpikir seolah-olah delik gratifikasi merupakan bentuk lain dari suap atau menyamakan delik gratifikasi dengan suap.

Berikut sejumlah argumentasi hukum yang menegaskan bahwa delik gratifikasi bukanlah suap, yaitu:

A. Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana baru.
Hal ini ditegaskan pada sambutan pemerintah atas persetujuan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Rapat Paripurna Terbuka DPR-RI tanggal 23 Oktober 2001.

�Dalam rancangan undang-undang ini diatur ketentuan mengenai gratifikasi sebagai tindak pidana baru. Gratifikasi tersebut dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara.
Namun gratifikasi tersebut tidak dianggap suap apabila penerima gratifikasi melapokan pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang ditentukan dan apabila tidak melaporkan dianggap suap. Dalam sistem pelaporan ini untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana suap tersebut, penerima gratifikasi yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa pemberian bukan suap dilakukan oleh penerima Gratifikasi, tetapi yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 pembuktian bahwa gratifikasi sebagai suap dilakukan oleh penuntut umum.�
B. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 34/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: dengan terdakwa Dhana Widyatmika menegaskan bahwa kalimat �gratifikasi yang dianggap suap� berarti gratifikasi berbeda dengan suap atau gratifikasi bukanlah suap.

C. Pandangan ahli hukum Dan praktisi hukum:
  1. Prof. Dr. Eddy Omar Syarif, SH., MH., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ahli mengungkapkan perbedaan gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidak meeting of mind pada saat penerimaan. Pada tindak pidana suap, terdapat meeting of mind antara pemberi dan penerima suap, sedangkan pada tindak pidana gratifikasi tidak terdapat meeting of mind antara pemberi dan penerima. Meeting of mind merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional.
  2. Drs. Adami Chazawi, SH., Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Brawijaya. Ahli memberikan penajaman perbedaan delik gratifikasi dengan suap. Menurut Adami, pada ketentuan tentang gratifikasi belum ada niat jahat (mens rea) pihak penerima pada saat uang atau barang diterima. Niat jahat dinilai ada ketika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja, sehingga setelah melewati waktu tersebut dianggap suap sampai dibuktikan sebaliknya. Sedangkan pada ketentuan tentang suap, pihak penerima telah mempunyai niat jahat pada saat uang atau barang diterima.
  3. Djoko Sarwoko, SH, MH, Mantan Ketua Muda Pidana Khusus dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Suap dan Gratifikasi berbeda. Dalam kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, ketika tersangka melaporkan setelah ditangkap KPK sedangkan perbuatan yang mengindikasikan meeting of mind sudah terjadi sebelumnya, maka itu tidak bisa disebut gratifikasi. Pelaporan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari tersebut harus ditekankan pada kesadaran dan kejujuran dengan itikad baik. Dalam suap penerimaan sesuatu dikaitkan dengan untuk berbuat atau tidak berbuat yang terkait dengan jabatannya. Sedangkan gratifikasi dapat disamakan dengan konsep self assessment seperti kasus perpajakan yang berbasis pada kejujuran seseorang.

Prinsip-prinsip Dalam Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi, terdapat sejumlah prinsip-prinsip utama, yaitu:
  1. Prinsip Transparansi. Prinsip keterbukaan ini tercermin dari adanya mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi kepada KPK. Mekanisme pelaporan tersebut merupakan sarana bagi pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menguji dan menjamin keabsahan penerimaan- penerimaan yang diperoleh dalam kaitan dengan jabatannya selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Akan tetapi, prinsip ini tidak serta merta melekat pada setiap tahapan pelaporan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara. Ketika pelaporan tersebut masuk ke dalam proses penanganan penetapan statusnya oleh KPK, maka prinsip keterbukaan dapat dikesampingkan dengan memandang kepentingan yang lebih besar, yaitu perlindungan bagi pelapor gratifikasi.
  2. Prinsip Akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas mengacu pada pelapor gratifikasi dan KPK sebagai lembaga Negara yang diberikan tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk menerima laporan gratifikasi. Kepada pelapor gratifikasi, prinsip akuntabilitas iimplementasikan sebagai bentuk kewajiban dari pegawai negeri/penyelenggara negara yang telah diberikan amanah untuk menjalankan tugas dan kewenangan dalam jabatan yang diembannya, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya dan melaporkan pada KPK dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang dianggap suap. Demikian juga dengan prinsip akuntabilitas yang juga melekat pada KPK yang menjalankan tugas untuk menerima hingga menetapkan status kepemilikan gratifikasi. KPK mempunyai kewajiban untuk menentukan status kepemilikan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. Kegiatan dan hasil yang dilakukan oleh KPK dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
  3. Prinsip Kepastian Hukum. Prinsip ini berarti, sesuai dengan konsepsi Indonesia sebagai Negara hukum maka KPK dalam menjalankan tugasnya mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan aspek keadilan. Proses penerimaan laporan, pencarian informasi, telaah/analisis dan penetapan status kepemilikan gratifikasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada pihak pelapor gratifikasi, penetapan status kepemilikan gratifikasi yang disampaikan oleh KPK memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pelapor terhadap gratifikasi yang diterima.
  4. Prinsip Kemanfaatan. Prinsip ini mengacu pada aspek pemanfaatan barang gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik Negara untuk sebesar-besarnya kepentingan Negara. Sedangkan gratifikasi lain yang tidak dianggap suap namun terkait dengan kedinasan, kemanfaatan patut diarahkan pada kemanfaatan oleh institusi dan kemanfaatan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga dalam kondisi tertentu gratifikasi yang tidak dianggap suap namun terkait dengan kedinasan dapat disumbangkan pada panti asuhan atau lembaga sosial lainnya yang dinilai membutuhkan.
  5. Prinsip Kepentingan Umum. Prinsip Kepentingan Umum merupakan perwujudan dari implementasi konsep rakyat sebagai pemilik kedaulatan sehingga pengaturan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Negara diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Prinsip ini juga menekankan pada sikap untuk mendahulukan kepentingan masyarakat banyak dibanding kepentingan pribadi. Dalam konteks pengendalian gratifikasi, prinsip kepentingan umum terwujud dari tidak meminta dan menerima pemberian-pemberian dari masyarakat terkait dengan pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan. Dan jika dalam kondisi tertentu terjadi penerimaan maka wajib dilaporkan pada KPK. Pelaporan tersebut merupakan bentuk sikap pegawai negeri/penyelenggara negara mengesampingkan kepentingan pribadi dan tetap konsisten menjalankan tugas sebagai abdi Negara. Demikian juga dengan KPK yang menjalankan tugasnya dengan mengacu pada kepentingan publik secara luas, termasuk dalam penerimaan laporan gratifikasi hingga penetapan status kepemilikan gratifikasi.
  6. Prinsip Independensi. Bagi pelapor gratifikasi prinsip independensi ini ditunjukkan dengan sikap menolak setiap pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatannya atau melaporkan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK. Pelaporan tersebut akan memutus potensi pengaruh pada independensi penerimaan gratifikasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
  7. Perlindungan Pelapor Gratifikasi. Pelapor gratifikasi dapat dikualifikasikan sebagai pelapor sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf (a) UU KPK. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut KPK mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap pelapor gratifikasi. Institusi lain yang terkait dengan pelaksanaan prinsip perlindungan pelapor gratifikasi ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, instansi atau lembaga tempat pelapor gratifikasi bekerja juga wajib memberikan perlindungan dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri pelapor.
Sumber
https://www.kpk.go.id/gratifikasi/

Thursday, 1 June 2017

Pengertian Persekusi

Pengertian Persekusi. Persekusi itu berbeda dengan main hakim sendiri, dalam arti yang sebenarnya persekusi merupakan tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri.

Biasanya seseorang yang tidak dapat atau tidak bersedia pulang kembali ke Negara asalnya karena memiliki ketakukan yang mendasar karena adanya persekusi yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politik. Berikut adalah penjelasan singkat seputar pengertian Persekusi.

Pengertian Persekusi

Definisi Persekusi

Menurut wikipedia definisi Persekusi (persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Pengertian Persekusi secara implisit dapat dimaksudkan sebagai suatu ancaman yang dilakukan oleh negara, penganiayaan oleh aparat polisi atau tentara yang melakukan tekanan terhadap penduduk sipil, dapat berupa tekanan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik. Dikarenakan adanya ketakutan akan persekusi tersebut maka ia tidak mau atau tidak dapat memanfaatkan perlindungan dari negaranya sehingga ia berkeinginan untuk berada di luar negaranya.
.

Recent Post